Dewan kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan pramuka.
Dewan
kerja pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan
sebagai badan kelengkapan kwartir yang di beri wewenang dan kepercayaan
membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan
pandega.
Anggota Dewan
Kerja penegak dan pandega putea/puteri dalam jajaran kwartir dipilih
oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan puteri jajaran kwartir
yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya.
Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus
dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota
kwartir/andalan.
Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
(By: k'trish)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar